Rabu, 15 Juli 2026
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Samsat Kabupaten Bekasi Lakukan Transformasi Total
Selasa, 14 Juli 2026
Cakades Dirman Inisiasi Pengaspalan Jalan Perumahan BWI 1 secara Swadaya Untuk Kepentingan Warga
Unit Reskrim Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Seorang Anak Perempuan Berusia Empat Tahun
Polres Metro Bekasi -Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M dan didampingin pejabat utama Polres Metro Bekasi serta instansi terkait pada Senin, 13 Juli 2026. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM, 19 tahun, yang merupakan ibu tiri korban.
DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026.
Perkara terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian langsung bergerak cepat mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban.
Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.
DM sebelumnya menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya.
Polisi menduga perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut.
Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Polisi juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait. Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.
DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Masyarakat diimbau meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.
Polsek Cikampek Berhasil Mempertemukan Anak Bersama Orang Tuanya
KARAWANG – Anak laki-laki yang sebelumnya ditemukan terlantar di dalam angkot rute Karawang–Cikampek dan sempat diamankan di Polsek Cikampek akhirnya berhasil dipertemukan kembali dengan orang tuanya.
Setelah informasi penemuan anak tersebut beredar, pihak keluarga datang ke Polsek Cikampek untuk menjemput sang anak. Senin.(13/7/2026).
Orang tua kemudian menunjukkan identitas sebagai bukti hubungan keluarga, sehingga petugas memastikan proses penyerahan dilakukan kepada pihak yang berhak.
Berdasarkan identitas yang ditunjukkan, orang tua anak diketahui bernama Diding Hambali, beralamat di Kampung Cironggeng Barat, RT 001/RW 008, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dengan telah dijemputnya sang anak oleh keluarganya, penanganan kasus anak terlantar tersebut dinyatakan selesai.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi anak-anak, terutama saat berada di tempat umum atau menggunakan transportasi umum, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Polres Karawang Amankan Tiga Terduga Pelaku Tawuran di Lemahabang Karawang
KARAWANG – Personel Sat Samapta Polres Karawang di bawah pimpinan AKP Wahyu Kurniawan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aksi tawuran yang terjadi di Jalan Selang, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Selasa (14/7/2026) dini hari.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan mengatakan, dari hasil respons cepat tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tawuran beserta sejumlah barang bukti.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Sat Samapta segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran. Selanjutnya para terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Lemahabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial P (23), R (21), dan F (18). Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam Android.
Polres Karawang tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan, termasuk tawuran yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari. Apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lemahabang untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)


