Jumat, 06 Maret 2026
Selasa, 03 Maret 2026
Cekcok Soal Status Hubungan, Pria di Karawang Bunuh Pacar yang Masih Pelajar, Mayat Dibuang ke Saluran Air KJIE
Senin, 02 Maret 2026
Jeri Praktisi Hukum Turut Belasungkawa Meninggalnya Mantan Jenderal Sekaligus Mantan Wakil Presiden Ke-6
KARAWANG - Praktisi Hukum RL JERI SAGITA,S.H.,menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Wakil Presiden ke-6, TNI (Purn) Try Sutrisno,berkisar kurang lebih pukul 06.58 WIB. Almarhum meninggal dunia di RSPAD setelah menjalani perawatan medis.
Jeri turut belasungkawa "Innalilahi Wa innailaihi Rojiun, turut berduka cita atas wafatnya almarhum Wapres ke-6 almarhum Bapak Try Sutrisno.dan mantan jenderal TNI AD, Semoga almarhum husnul khotimah dan seluruh keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan, Amin YRA," kata Jeri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/3/2026).
Ditambahkan Jeri yang menjalankan profesinya sebagai Advokat, sosok Try Sutrisno adalah tokoh yang sangat berjasa selama hidupnya.bahwa belio adalah purnawirawan TNI itu adalah sosok senior dan selalu menjadi panutan.
Sebelumnya, kabar duka meninggalnya belio Try Sutrisno adalah Komandan Paspampres RI, Mayjen TNI Edwin Adrian. dan menjadi Wakil Presiden ke-6 itu meninggal dunia dalam usia 90 tahun.
"Selamat Jalan Bapak Almarhum Try Sutrisno, Selamat Jalan Pahlawan Bangsa. Kita akan selalu mengenang seluruh teladan danjasa baik Beliau. Semoga diberikan tempat terbaik disisi-Nya, Amin YRA," ujar Jeri
Berdasarkan informasi yang diterima, Try Sutrisno meninggal dunia di RSPAD pada pukul 06.58 WIB tadi. Menurut rencana, jenazah akan dimandikan di rumah duka RSPAD dan dibawa ke rumah duka di Jalan Purwakarta Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat, untuk disemayamkan.(Yayat)
Jumat, 27 Februari 2026
LSM GBR Kabupaten Bekasi tebar kabikan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Duafa
Rabu, 25 Februari 2026
Warga Kosambi & Baleker Tuntut Developer GRC Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Jalan Utama
Advokat Jeri Mengecam Keras Tindakan Oknum Debt Collector di Tangerang Atas Insiden Penusukan Terhadap Advokat
DATAFAKTA - Praktisi hukum RL Jeri S,S.H.,Profesi sebagai Advokat,menyampaikan kecaman keras atas aksi penusukan terhadap seorang advokat,yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector saat akan mengambil paksa kendaraan korban yang berada dikediaman korban di Kelapa Dua, Tangerang
Jeri mengatakan , Ramainya disosial media atas insiden tersebut,Jeri meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Jeri menjelaskan rekan sejawat dari korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan Tangerang,dan saya mengapresiasi pihak kepolisian respon cepat dari Kapolres Tangerang Selatan beserta jajaran atas perhatian dan penanganan serius terhadap kasus ini.
Tambahnya"Saya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pihak lain yang ada kaitany dengan mengakibatkan terjadina Tindakan tersebut," ujarnya,rabu (25/2/2026).
Menurut Jeri, tindakan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector tersebut merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
"Tindakan ini adalah bentuk premanisme yang nyata dan merupakan tindak pidana serius. Penusukan terhadap seorang yang berprofesi sebagai advokat adalah ancaman terhadap supremasi hukum sebagai penegak hukum,dan hal ini jangan pernah terjadi kepada masyarakat ," imbuhnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, penarikan kendaraan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat juga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. yang diatur dalam Pasal 476 dan Pasal 479 KUHP, dengan ancaman pidana yang berat. Bahkan, ancaman pidana dapat diperberat jika dilakukan di pekarangan rumah korban.dan pada dijelasakan juga pada pasal 469 ayat 1,Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Masih ditembahkan Jeri terlebih kejadin masuk halaman korban dengan secara paksa dimana ,bahwa memasuki rumah tanpa izin bisa dipidana dengan ancaman pidana paling lama setahun kurungan.yang diatur dalam Pasal 257 KUHP baru , terutama jika dilakukan secara melawan hukum atau tidak segera pergi setelah diminta keluar dan perlu diigat juga Sanksi akan meningkat jika disertai kekerasan, perusakan, atau dilakukan bersama-sama.
Jeri juga mengatakan bahwa OJK secara tegas melarang praktik penagihan dengan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan fisik atau psikis. Perusahaan pembiayaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, selain potensi gugatan perdata dan pidana.
Sambungnya"Saat ini pihak kepolisian ,Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, membenarkan adanya aksi penusukan oleh sekelompok debt collector tersebut dan AKBP Boy Jumalolo telah menjelaskan disosial media bahwa tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan telah mendatangi TKP dan memeriksa beberapa saksi untuk menindak kelompok debt collector tersebut dan Beberapa saksi sudah diperiksa untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap matel yang arogan,kita berdoa semoga pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan bagi korban BS (40) segera lekas siuman dan kelurganya diberi ketabahan" katanya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Beranberantas Peredaran Obat Keras
Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Selasa, (24/02/2026), petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta ribuan butir obat keras jenis tramadol dari dua lokasi berbeda.
Penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin.
Operasi penindakan tersebut melibatkan personel Satuan Narkoba yang difokuskan pada wilayah yang sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran obat daftar G.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kontrakan wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus penjualan obat keras ilegal.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial T (53). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.684.000, serta beberapa barang pendukung lainnya termasuk telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Metro Bekasi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan distribusi.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.05 WIB, petugas juga melakukan penindakan di wilayah Sukamanah setelah menerima laporan adanya transaksi obat daftar G yang meresahkan warga.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial K (33) dan H (22). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan transaksi.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas.
Sat Narkoba Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan Penindakan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.(Jr)

