DATA FAKTA

Jumat, 06 Maret 2026

Di Momentum 15 Ramadan, Pindo Deli Bersama APP dan Indah Kiat Berbagi Wakaf Al-Qur’an di Ciampel

KARAWANG | PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills bersama PT Indah Kiat Karawang dan Asia Pulp & Paper (APP) menggelar kegiatan wakaf Al-Qur’an dan santunan kepada masyarakat di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Kamis (5/3/2026).
‎Kegiatan yang berlangsung bertepatan dengan 15 Ramadan 1447 Hijriah ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan dalam mendukung pemenuhan Al-Qur’an berkualitas untuk masyarakat sekaligus mempererat hubungan dengan lingkungan sekitar.
‎Acara dimulai pukul 15.30 WIB dan dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari pimpinan perusahaan, pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga tokoh masyarakat setempat.
‎Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur PT Pindo Deli Adil Teguh, perwakilan Asia Pulp & Paper (APP) Reza Agustinus, Kepala Desa Kutamekar Karna Lukmana, Camat Ciampel Agus Sugiono, Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang Dani Sudirman, Kapolsek Ciampel AKP Sonny Rinaldi, serta Danramil Ciampel.
‎Selain itu, kegiatan juga dihadiri Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Annurdin, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga sekitar yang antusias mengikuti rangkaian acara.
‎Rangkaian kegiatan diawali dengan penampilan hadroh dari Irema Annurdin, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ustaz Idan. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan perusahaan dan unsur pemerintah setempat.
‎Dalam kesempatan tersebut, PT Pindo Deli bersama APP dan PT Indah Kiat Karawang menyerahkan wakaf Al-Qur’an serta santunan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, khususnya di bulan suci Ramadan.
‎Kegiatan juga diisi dengan doa bersama yang dipimpin Ustaz Junaidi serta tausiah oleh Ustaz Sazili Mustofa yang akrab disapa Kang Mus.
‎Acara kemudian ditutup dengan buka puasa bersama dan ramah tamah antara pihak perusahaan, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat Desa Kutamekar.
‎Melalui kegiatan ini, perusahaan berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan di momentum bulan suci Ramadan,”Pungkasnya.(Yayat) 

Selasa, 03 Maret 2026

Cekcok Soal Status Hubungan, Pria di Karawang Bunuh Pacar yang Masih Pelajar, Mayat Dibuang ke Saluran Air KJIE

KARAWANG | ‎Satuan Reserse Polres Karawang mengungkap secara rinci kasus pembunuhan tragis yang dilakukan seorang pria berinisial BIH (24) terhadap pacarnya yang masih berstatus pelajar. Korban ditemukan tewas di saluran air kawasan industri KJIE, Karawang.
‎Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, dalam konferensi pers pada Senin (2/3/2026) menjelaskan bahwa tersangka bernama lengkap Bilal Ismail Hamdi bin Aman Suwarman, warga Kampung Cibongbong, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, diamankan pada Minggu (1/3/2026) dini hari.
‎“Yang bersangkutan kami amankan pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di lokasi persembunyiannya,” ujar Wakapolres.
‎### Kronologi Kejadian
‎Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
‎Kasat Resppa Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari, memaparkan bahwa pelaku awalnya datang ke kontrakan korban untuk mengantarkan pakaian milik korban yang sebelumnya dititipkan.
‎Namun, di dalam kontrakan terjadi cekcok hebat terkait status hubungan mereka. Korban meminta pelaku untuk menikahinya dan menceraikan istrinya. Selain itu, korban juga mendesak pelaku untuk bekerja bersama di salah satu perusahaan di Cikarang.
‎“Korban mendesak pelaku untuk menceraikan istrinya dan menikahi korban. Permintaan tersebut memicu pertengkaran,” ungkap AKP Herwit.
‎Pertengkaran mulut kemudian berlanjut menjadi aksi saling dorong dan cekik. Korban disebut sempat menampar dan memukul pelaku. Awalnya pelaku tidak membalas, namun situasi memanas ketika korban mengancam akan berteriak maling jika pelaku pergi.
‎“Korban mencekik leher pelaku. Karena emosi, pelaku membalas mencekik korban hingga terjadi saling cekik,” jelasnya.
‎Korban sempat terjatuh lemas dan dipindahkan ke kasur oleh pelaku. Namun, saat dalam kondisi lemah, korban kembali mencekik pelaku sambil berkata, *“Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang.”*
‎Ucapan tersebut memicu pelaku kembali mencekik korban hingga akhirnya korban tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
‎### Mayat Dibuang Dini Hari
‎Usai kejadian, pelaku sempat pergi bekerja sekitar pukul 12.30 WIB dan kembali ke kontrakan pada pukul 23.00 WIB untuk memastikan kondisi korban.
‎Pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku memutuskan membuang jasad korban menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 milik korban. Jasad dibawa dengan posisi di bagian depan motor dan dibuang ke saluran air dekat Jalan seberang PT Toyota Astra Motor, kawasan industri KJIE, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.
‎Mayat korban ditemukan warga sekitar pukul 09.40 WIB di hari yang sama.
‎### Pengungkapan dan Barang Bukti
‎Tim gabungan dari Satres PPA, PPO Polres Karawang, Resmob Polres Karawang, dan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap kurang dari 48 jam setelah jasad ditemukan.
‎Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
‎* Satu jaket abu-abu
‎* Satu kemeja lengan panjang kotak-kotak
‎* Satu celana panjang biru dongker
‎* Satu bra krem
‎* Satu celana dalam putih
‎* Satu sandal putih
‎* Satu unit sepeda motor Honda Vario 125
‎### Dijerat Pasal Berlapis
‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
‎Kapolres Karawang mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.
‎“Jangan sampai emosi sesaat menghancurkan masa depan dan merenggut nyawa orang lain. Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wakapolres.
‎Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan hubungan yang tidak diselesaikan dengan kepala dingin dapat berujung pada tragedi yang merenggut nyawa. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.(Yayat) 

Senin, 02 Maret 2026

Jeri Praktisi Hukum Turut Belasungkawa Meninggalnya Mantan Jenderal Sekaligus Mantan Wakil Presiden Ke-6

KARAWANG - Praktisi Hukum RL JERI SAGITA,S.H.,menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Wakil Presiden ke-6, TNI (Purn) Try Sutrisno,berkisar kurang lebih pukul 06.58 WIB. Almarhum meninggal dunia di RSPAD setelah menjalani perawatan medis.

Jeri turut belasungkawa "Innalilahi Wa innailaihi Rojiun, turut berduka cita atas wafatnya almarhum Wapres ke-6 almarhum Bapak Try Sutrisno.dan mantan jenderal TNI AD, Semoga almarhum husnul khotimah dan seluruh keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan, Amin YRA," kata Jeri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/3/2026).

Ditambahkan Jeri yang menjalankan profesinya sebagai Advokat, sosok Try Sutrisno adalah tokoh yang sangat berjasa selama hidupnya.bahwa belio adalah purnawirawan TNI itu adalah sosok senior dan selalu menjadi panutan.

Sebelumnya, kabar duka meninggalnya belio Try Sutrisno adalah Komandan Paspampres RI, Mayjen TNI Edwin Adrian. dan menjadi Wakil Presiden ke-6 itu meninggal dunia dalam usia 90 tahun.

"Selamat Jalan Bapak Almarhum Try Sutrisno, Selamat Jalan Pahlawan Bangsa. Kita akan selalu mengenang seluruh teladan danjasa baik Beliau. Semoga diberikan tempat terbaik disisi-Nya, Amin YRA," ujar Jeri

Berdasarkan informasi yang diterima, Try Sutrisno meninggal dunia di RSPAD pada pukul 06.58 WIB tadi. Menurut rencana, jenazah akan dimandikan di rumah duka RSPAD dan dibawa ke rumah duka di Jalan Purwakarta Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat, untuk disemayamkan.(Yayat)






Jumat, 27 Februari 2026

LSM GBR Kabupaten Bekasi tebar kabikan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Duafa‎

‎​BEKASI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan buka puasa bersama (bukber) sekaligus menyalurkan santunan kepada puluhan anak yatim dan kaum duafa. Kegiatan yang penuh khidmat ini berlangsung di Kp. gelam Desa.  sukahurip kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi pada Jumat (27/02/2026).
‎​Sebanyak 50 paket santunan dan uang tunai diberikan secara langsung kepada anak-anak yatim serta warga yang membutuhkan. Acara ini bertujuan untuk memperkuat solidaritas organisasi sekaligus menjadi bentuk nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar di bulan Ramadan.
‎​Momen Berbagi dan Kebersamaan
‎​Ketua LSM GBR Kabupaten Bekasi Idhay menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi bagian dari program kerja sosial organisasi.
‎​"Kami ingin keberadaan LSM GBR tidak hanya dirasakan manfaatnya dalam hal pengawasan pembangunan, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan. Hari ini kami berbagi kebahagiaan dengan 50 adik-adik yatim dan saudara kita yang duafa, dan saya mengucapakan banyak Terima kasih kepada ketum AOB H.  zainal Abidin, Bunda Kapolres Sumarni serta para donatur yang telah ikut andil di dalam momen tebar kebaikan di bulan Ramadhan ini " ujarnya di sela-sela acara.
‎​Rangkaian Acara
‎​Acara dimulai menjelang waktu berbuka dengan beberapa agenda utama:
‎​Pembacaan Doa Bersama: Memohon keberkahan untuk wilayah Kabupaten Bekasi.
‎​Penyerahan Santunan: Simbolis pemberian bantuan kepada 50 penerima manfaat.
‎​Tausiyah Singkat: Mengangkat tema pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah.
‎​Ramah Tamah: Buka puasa bersama seluruh anggota dan tamu undangan.
‎​Melalui kegiatan ini, LSM GBR berharap dapat memotivasi elemen masyarakat dan organisasi lainnya untuk lebih peka terhadap kondisi sosial di lingkungan sekitar, terutama dalam membantu meringankan beban mereka yang kurang beruntung. 

Rabu, 25 Februari 2026

Warga Kosambi & Baleker Tuntut Developer GRC Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Jalan Utama

BEKASI – Puncak kekesalan warga Kampung Kosambi dan Kampung Baleker terhadap kondisi jalan utama yang rusak parah akhirnya memuncak. Jalan yang kini dipenuhi lubang dan hancur lebur tersebut dituding sebagai dampak langsung dari aktivitas kendaraan berat proyek pembangunan perumahan Griya Restu Cikarang (GRC).

Alih-alih menunggu kucuran dana dari Pemerintah Daerah (Pemda), warga secara tegas menuntut tanggung jawab penuh dari pihak pengembang. Mereka menilai developer wajib memulihkan infrastruktur yang rusak akibat aktivitas proyek mereka sendiri.
Kerusakan Jadi "Warisan" Buruk Proyek
Ketua LSM GBR (Garda Bangsa Reformasi) Kecamatan Kedungwaringin, Lukman, yang juga warga Kampung Baleker, menilai kerusakan jalan ini adalah "warisan" buruk dari masa pembangunan GRC. Menurutnya, kendaraan bertonase besar yang hilir mudik selama masa pengurukan telah menghancurkan pondasi jalan.

"Jalan rusak ini sebenarnya warisan dari proyek perumahan GRC terdahulu. Kendaraan berat sering keluar-masuk selama masa pengurukan, dan itulah pemicu utamanya," ujar Lukman dengan nada geram.

Kritik Perbaikan "Tambal Sulam"
Meski pihak pengembang sempat melakukan perbaikan, warga menilai upaya tersebut hanya sekadar formalitas. Perbaikan dianggap tidak maksimal karena hanya berupa tambal sulam yang tidak bertahan lama.

"Pihak perumahan memang sudah memperbaiki, tapi hanya tambal sulam ala kadarnya. Harapan saya, jalan yang tadinya beton ya harus dibeton kembali secara permanen. Jangan cuma ditambal, karena seminggu kemudian pasti rusak lagi," tambah Lukman.

Warga menolak alasan bahwa perbaikan harus menunggu anggaran pemerintah. Menurut mereka, pihak swasta yang telah meraup keuntungan dari proyek tersebut wajib memberikan kompensasi berupa pemulihan infrastruktur.

Sentilan untuk Mandor dan Pemerintah Desa
Lukman juga menyentil para koordinator lapangan (korlap) dan mandor proyek yang dianggap "tutup mata" setelah keuntungan didapat. Ia mendesak Pemerintah Desa Waringinjaya agar lebih proaktif mengawal masalah ini.

"Saya menuntut pengembang dan mandor yang sudah ambil untung untuk tidak diam saja. Giliran ada proyek mereka gesit, tapi saat jalan hancur malah lepas tangan. Perbaiki sendiri, jangan hanya mengandalkan dana Pemda," tegasnya.

Selain masalah akses, kondisi jalan yang gelap dan rusak mulai memicu aksi kriminalitas. "Malam hari di lokasi tersebut sudah terjadi aksi pembegalan. Saya harap perbaikan dipercepat dan PJU (Penerangan Jalan Umum) ditambah. Saya tidak mau ada lagi korban begal di kampung saya hanya karena jalan yang rusak dan gelap," tutup Lukman.

Advokat Jeri Mengecam Keras Tindakan Oknum Debt Collector di Tangerang Atas Insiden Penusukan Terhadap Advokat

DATAFAKTA - Praktisi hukum RL Jeri S,S.H.,Profesi sebagai Advokat,menyampaikan kecaman keras atas aksi penusukan terhadap seorang advokat,yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector saat akan mengambil paksa kendaraan korban yang berada dikediaman korban di Kelapa Dua, Tangerang

Jeri mengatakan , Ramainya disosial media atas insiden tersebut,Jeri meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

Jeri menjelaskan rekan sejawat dari korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan Tangerang,dan saya mengapresiasi pihak kepolisian respon cepat dari Kapolres Tangerang Selatan beserta jajaran atas perhatian dan penanganan serius terhadap kasus ini.

Tambahnya"Saya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pihak lain yang ada kaitany dengan mengakibatkan terjadina Tindakan tersebut," ujarnya,rabu (25/2/2026).

Menurut Jeri, tindakan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector tersebut merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

"Tindakan ini adalah bentuk premanisme yang nyata dan merupakan tindak pidana serius. Penusukan terhadap seorang yang berprofesi sebagai advokat adalah ancaman terhadap supremasi hukum sebagai penegak hukum,dan hal ini jangan pernah terjadi kepada masyarakat ," imbuhnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, penarikan kendaraan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat juga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. yang  diatur dalam Pasal 476 dan Pasal 479 KUHP, dengan ancaman pidana yang berat. Bahkan, ancaman pidana dapat diperberat jika dilakukan di pekarangan rumah korban.dan pada dijelasakan juga pada pasal 469 ayat 1,Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Masih ditembahkan Jeri terlebih kejadin masuk halaman korban dengan secara paksa dimana ,bahwa memasuki rumah tanpa izin bisa dipidana dengan ancaman pidana paling lama setahun kurungan.yang diatur dalam Pasal 257 KUHP baru , terutama jika dilakukan secara melawan hukum atau tidak segera pergi setelah diminta keluar dan perlu diigat juga Sanksi akan meningkat jika disertai kekerasan, perusakan, atau dilakukan bersama-sama.

Jeri juga mengatakan bahwa OJK secara tegas melarang praktik penagihan dengan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan fisik atau psikis. Perusahaan pembiayaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, selain potensi gugatan perdata dan pidana.

Sambungnya"Saat ini pihak kepolisian ,Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, membenarkan adanya aksi penusukan oleh sekelompok debt collector tersebut dan AKBP Boy Jumalolo telah menjelaskan disosial media bahwa tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan telah mendatangi TKP dan memeriksa beberapa saksi untuk menindak kelompok debt collector tersebut dan Beberapa saksi sudah diperiksa untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap matel yang arogan,kita berdoa semoga pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan bagi korban BS (40) segera lekas siuman dan kelurganya diberi ketabahan" katanya.






Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Beranberantas Peredaran Obat Keras


Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Selasa, (24/02/2026), petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta ribuan butir obat keras jenis tramadol dari dua lokasi berbeda.

Penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin.

Operasi penindakan tersebut melibatkan personel Satuan Narkoba yang difokuskan pada wilayah yang sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran obat daftar G.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kontrakan wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus penjualan obat keras ilegal.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial T (53). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.684.000, serta beberapa barang pendukung lainnya termasuk telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Metro Bekasi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan distribusi.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.05 WIB, petugas juga melakukan penindakan di wilayah Sukamanah setelah menerima laporan adanya transaksi obat daftar G yang meresahkan warga.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial K (33) dan H (22). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan transaksi.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas.

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan Penindakan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.(Jr)





Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done